Selasa, 03 November 2009

temEnd" kUl Q..



Perencanaan Pembelajaran dengan Pengembangan Kurikulum

A. PERENCANAAN PEMBELAJARAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM
Suatu proses pembelajaran akan dikatakan berhasil apabila diawali dengan perencanaan yang sangat matang, maka setengah keberhasilan sudah tercapai, setengahnya lagi terletak pada pelaksanaan.perencanaan pembelajaran pada mulanya merupakan suatu ide dari orang yang merancangnya, tentang bentuk-bentuk pelaksanaan proses pembelajaran yang akan dilaksanakan. Untuk mengkomunikasikan ide tersebut, biasanya dituangkan dalam bentuk perencanaan tertulis. Selanjutnya berdasarkan pelaksanaan tersebut, diwujudkan dalam pelaksanaan, yaitu dalam proses pembelajaran .


Untuk dapat melaksanakan tugas profesionalnya dengan baik, calon guru harus memiliki empat standar kompetensi guru, yaitu (1) kompetensi pedagogis, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional.
Perencanaan Pembelajaran diharapkan dapat menjadi bekal para calon guru tentang berbagai aspek yang terkait kurikulum dan pembelajaran. Dalam sistem pendidikan nasional, kita mengenal tiga komponen utama, yakni (1) peserta didik, (2) guru, dan (3) kurikulum. Dalam proses belajar mengajar, ketiga komponen tersebut terdapat hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Tanpa peserta didik, guru tidak akan dapat melaksanakan proses pembelajaran. Tanpa guru para siswa juga tidak akan dapat secara optimal belajar. Tapa kurikulum, guru pun tidak akan mempunyai bahan ajar yang akan diajarkan kepada peserta didik.
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan telah dijabarkan dalam silabus. Ruanglingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.perencanaan merupakan langkah yang sangat penting sebelum pelaksanaan kegiatan. Kegiatan belajar mengajar (KBM) membutuhkan perencanaan yang matang agar berjalan secara efektif. Perencanaan KBM dituangkan ke dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau beberapa istilah lain seperti desain pembelajaran, skenario pembelajaran. RPP memuat seluruh KD, indikator yang akan dicapai, materi yang akan dipelajari, langkah pembelajaran, waktu, media dan sumber belajar serta penilaian untuk setiap KD.

Rencana pelaksanaan pembelajaran harus dibuat agar kegiatan pembelajaran berjalan sistematis dan mencapai tujuan pembelajaran, tanpa rencana pelaksanaan pembelajaran kegiatan pembelajaran di kelas biasanya tidak terarah. Oleh karena itu peserta harus mampu menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran berdasarkan silabus yang disusunnya. PAKEM
Format RPP

Yang dimaksud pengembangan kurikulum adalah proses penyusunan kurikulum oleh pengembang kurikulum (curriculum developer) dan kegiatan yang dilakukan agar kurikulum yang dihasilkan dapat menjadi bahan ajar dan acuan yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Secara umum, perubahan dan penyempurnaan kurikulum dilakukan setiap sepuluh tahun sekali. Perubahan kurikulum tersebut dilakukan agar kurikulum tidak ketinggalan dengan perkembangan masyarakat, termasuk ilmu pengetahuan dan teknologinya. Kurikulum yang pernah diberlakukan secara nasional di Indonesia dapat dijelaskan dalam tabel sebagai berikut:

Tabel Kronologis Perkembangan Kurikulum di Indonesia

Tahun Kurikulum Keterangan
1947 Rencana Pelajaran 1947 • Kurikulum ini merupakan kurikulum pertama di Indonesia setelah kemerdekaan.
• Istilah kurikulum masih belum digunakan. Sementara istilah yang digunakan adalah Rencana Pelajaran
1954 Rencana Pelajaran 1954 • Kurikulum ini masih sama dengan kurikulum sebelumnya, yaitu Rencana Pelajaran 1947
1968 Kurikulum 1968 • Kurikulum ini merupakan kurikulum terintegrasi pertama di Indonesia. Beberapa masa pelajaran, seperti Sejarah, Ilmu Bumi, dan beberapa cabang ilmu sosial mengalami fusi menjadi Ilmu Pengetahuan Sosial (Social Studies). Beberapa mata pelajaran, seperti Ilmu Hayat, Ilmu Alam, dan sebagainya mengalami fusi menjadi Ilmu Pengetahun Alam (IPS) atau yang sekarang sering disebut Sains.
1975 Kurikulum 1975 • Kurikulum ini disusun dengan kolom-kolom yang sangat rinci.
1984 Kurikulum 1984 • Kurikulum ini merupakan penyempurnaan dari kurikulum 1975
1994 Kurikulum 1994 • Kurikulum ini merupakan penyempurnaan dari kurikulum 1984
2004 Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) • Kurikulum ini belum diterapkan di seluruh sekolah di Indonesia. Beberapa sekolah telah dijadikan uji coba dalam rangka proses pengembangan kurikulum ini
2008 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) • KBK sering disebut sebagai jiwa KTSP, karena KTSP sesungguhnya telah mengadopsi KBK. Kurikukulum ini dikembangkan oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan).
Dinegara kita kurikulum disusun secara nasional berlaku untuk semua sekolah yang ada pada tingkatan yang sama, kurikulum SD misalnya, berlaku utuk semua sekolah dasar di Indonesia, demikian pula kurikulum SMPO, SMA,SMK dan sebaginya. Jadi sifat kurikulum itu sendiri univerasal, berlaku umum disekolah-sekolah formal.
Semua program belajar siswa yang ada dalam kurikulum disusun oleh suatu tim nasional. Tim ini mengolah berbagai materi masukan dari berbagai pihak, disesuaikan dengan tuntutan masyarakat. Perwujudan aspirasi tentang pembinaan siswa melalui lembaga pendidikan formal itu dituangkan dalam kurikulum.

B. PANDANGAN TENTANG KURIKULUM DAN KAITANNYA DENGAN PERENCANAAN PEMBELAJARAN

Para pakar kurikulum telah mencoba untuk mendefinisikan kurikulum. Dari sekian banyak definisi tersebut dalam modul ini akan dikemukakan beberapa definisi.
a. Dalam Kurikulum, buku pertama diterbitkan pada subjek, tahun 1918, John Franklin Bobbitt mengatakan bahwa, kurikulum adalah arena rekayasa sosial. Per-nya praduga dan sosial budaya definisi, perumusan kurikuler-nya memiliki dua fitur utama: (i) bahwa ahli ilmiah terbaik akan memenuhi syarat untuk dan dibenarkan dalam merancang kurikulum berdasarkan pengetahuan para ahli mereka sifat-sifat apa yang diinginkan orang dewasa anggota masyarakat, dan yang pengalaman akan menghasilkan kualitas kata, dan (ii) kurikulum didefinisikan sebagai perbuatan-pengalaman siswa seharusnya menjadi dewasa dia seharusnya menjadi.
b. Oleh karena itu, ia mendefinisikan kurikulum sebagai ideal, dan bukan sebagai realitas konkret perbuatan dan pengalaman yang membentuk orang untuk siapa dan apa yang mereka.
c. Contemporary dilihat dari kurikulum menolak ciri Bobbitt Postulat, tapi mempertahankan dasar kurikulum sebagai pengalaman saja (s) yang membentuk manusia dalam kepada orang-orang. Pembentukan pribadi melalui kurikulum yang dipelajari pada tingkat pribadi dan pada tingkat kelompok, yaitu budaya dan masyarakat (misalnya pembentukan profesional, disiplin akademis melalui pengalaman sejarah). Pembentukan kelompok timbal-balik, dengan pembentukan dari masing-masing peserta.
d. Meskipun secara resmi muncul di Bobbitt definisi, kurikulum sebagai rangkaian pengalaman formatif juga meliputi karya John Dewey (yang tidak sependapat dengan Bobbitt pada masalah-masalah penting). Meskipun Bobbitt’s dan Dewey’s idealis pemahaman tentang “kurikulum” berbeda dari arus, Pembatasan penggunaan kata, penulis dan peneliti kurikulum umumnya berbagi sebagai Common, pemahaman substantif kurikulum.
e. Dalam pendidikan formal atau persekolahan (bdk. pendidikan), kurikulum adalah seperangkat mata kuliah, tentu saja bekerja, dan konten yang ditawarkan di sekolah atau universitas. Sebuah kurikulum mungkin sebagian atau seluruhnya ditentukan oleh eksternal, badan otoritatif (yaitu Kurikulum Nasional untuk Inggris di sekolah-sekolah bahasa Inggris). Di AS, setiap negara, dengan individu distrik sekolah, menetapkan kurikulum yang diajarkan. Setiap negara, bagaimanapun, membangun kurikulumnya dengan partisipasi yang besar dari kelompok mata pelajaran akademis nasional dipilih oleh Amerika Serikat Departemen Pendidikan, misalnya Dewan Nasional Guru Matematika (NCTM) untuk pengajaran matematika. Di Australia setiap negara menetapkan kurikulum Departemen Pendidikan. UNESCO Biro Pendidikan Internasional memiliki misi utama mempelajari kurikulum dan pelaksanaannya di seluruh dunia.
f. Kurikulum berarti dua hal: (i) berbagai program studi dari mana siswa memilih apa materi untuk belajar, dan (ii) program pembelajaran tertentu. Dalam kasus terakhir, kurikulum kolektif menggambarkan pengajaran, pembelajaran, dan bahan-bahan penilaian yang tersedia untuk suatu program studi.
g. Edward A. Krug mendefinisikan kurikulum sebagai berikut. “Sebuah kurikulum terdiri dari sarana yang digunakan untuk mencapai atau melaksanakan tujuan yang diberikan sekolah”.

C. ORGANISASI KURKULUM

Istilah kurikulum mempunyai berbagai macam arti jika kita telusuri maka akan kita kenal berbagai macam kurikulum ditinjau dari berbagai aspek:
• Ditinjau dari konsep dan pelaksanaannya, kita mengenal beberapa istilah kurikulum sebagai berikut:
1. Kurikulum ideal, yaitu kurikulum yang berisi sesuatu yang ideal, sesuatu yang dicita-citakan sebagaimana yang tertuang di dalam dokumen kurikulum
2. Kurikulum aktual, yaitu kurikulum yang dilaksanakan dalam proses pengajaran dan pembelajaran. Kenyataan pada umumnya memang jauh berbeda dengan harapan. Namun demikian, kurikulum aktual seharusnya mendekati dengan kurikulum ideal. Kurikulum dan pengajaran merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan. Kurikulum merujuk kepada bahan ajar yang telah direncanakan yang akan dilaksanakan dalam jangka panjang. Sedang pengajaran merujuk kepada pelaksanaan kurikulum tersebut secara bertahap dalam belajar mengajar.
3. Kurikulum tersembunyi (hidden curriculum), yaitu segala sesuatu yang terjadi pada saat pelaksanaan kurikulum ideal menjadi kurikulum faktual. Segala sesuatu itu bisa berupa pengaruh guru, kepala sekolah, tenaga administrasi, atau bahkan dari peserta didik itu sendiri. Kebiasaan guru datang tepat waktu ketika mengajar di kelas, sebagai contoh, akan menjadi kurikulum tersembunyi yang akan berpengaruh kepada pembentukan kepribadian peserta didik.

• Berdasarkan struktur dan materi mata pelajaran yang diajarkan, kita dapat membedakan:
1. Kurikulum terpisah-pisah (separated curriculum), kurikulum yang mata pelajarannya dirancang untuk diberikan secara terpisah-pisah. Misalnya, mata pelajaran sejarah diberikan terpisah dengan mata pelajaran geografi, dan seterusnya.
2. Kurikulum terpadu (integrated curriculum), kurikulum yang bahan ajarnya diberikan secara terpadu. Misalnya Ilmu Pengetahuan Sosial merupakan fusi dari beberapa mata pelajaran sejarah, geografi, ekonomi, sosiologi, dan sebagainya. Dalam proses pembelajaran dikenal dengan pembelajaran tematik yang diberikan di kelas rendah Sekolah Dasar. Mata pelajaran matematika, sains, bahasa Indonesia, dan beberapa mata pelajaran lain diberikan dalam satu tema tertentu.
3. Kurikulum terkorelasi (corelated curriculum), kurikulum yang bahan ajarnya dirancang dan disajikan secara terkorelasi dengan bahan ajar yang lain.

• Berdasarkan pengembangnya dan penggunaannya, kurikulum dapat dibedakan menjadi:
1. Kurikulum nasional (national curriculum), yakni kurikulum yang disusun oleh tim pengembang tingkat nasional dan digunakan secara nasional.
2. Kurikulum negara bagian (state curriculum), yakni kurikulum yang disusun oleh masing-masing negara bagian, misalnya di masing-masing negara bagian di Amerika Serikat.
Kurikulum sekolah (school curriculum), yakni kurikulum yang disusun oleh satuan pendidikan sekolah. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum sekolah. Kurikulum sekolah lahir dari keinginan untuk melakukan diferensiasi dalam kurikulum.

D. KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada standar isi (SI) dan standar kelulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005
1. Definisi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.

2. Konsep Dasar KTSP

Konsep dasar KTSP meliputi 3 (tiga) aspek yang saling terkait, yaitu (a) kegiatan pembelajaran, (b) penilaian, dan (c) pengelolaan kurikulum berbasis sekolah.

Kegiatan pembelajaran dalam KTSP mempunyai karakteristik sebagai berikut:

a. Berpusat pada peserta didik
b. Mengembangkan kreativitas
c. Menciptakan kondisi yang menyenangkan dan menantang
d. Kontekstual
e. Menyediakan pengalaman belajar yang beragam
f. Belajar melalui berbuat

3. Penilaian dalam KTSP mempunyai karakteristik

a. Dilakukan oleh guru untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi yang ditetapkan, bersifat internal, bagian dari pembelajaran, dan sebagai bahan untuk peningkatan mutu hasil belajar;
b. Berorientasi pada kompetensi, mengacu pada patokan, ketuntasan belajar, dilakukan melalui berbagai cara, yaitu (a) portfolios (kumpulan kerja siswa), (b) products (hasil karya), (c) projects (penugasan), (d) performances (unjuk kerja), dan (e) paper & pen test (tes tulis).

4. Landasan KTSP

a. UU Nomor20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
c. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
d. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
e. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 dan Nomor 6 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23/2006
f. Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan

5. Prinsip Pengembangan KTSP

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.

6. Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

b. Beragam dan Terpadu

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

e. Menyeluruh dan berkesinambungan

Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

f. Belajar Seumur Hidup
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

g. Seimbang antara kepentingan Nasional dan kepentingan Daerah

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

7. Acuan Operasional Penyusunan KTSP

a. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
b. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
c. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
d. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
e. Tuntutan dunia kerja
f. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
g. Agama
h. Dinamika perkembangan global
i. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
j. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
k. Kesetaraan gender
l. Karakteristik satuan pendidikan

8. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan ini mengacu pada tujuab umum pendidikan diantaranya :
a. Tujuan pendidikan dasar
Tujuan pendidikan ini meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlaq mulia dan keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
b. Tujuan pendidikan menengah
Tujuan pendidikan ini meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlaq mulia dan keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
c. Tujuan pendidikan menengah kejuruan
Tujuan pendidikan ini meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlaq mulia dan keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut

Biar gak jenuh Nich....!!!


Perkembangan Kurikulum

RENCANA PELAJARAN 1947

Kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan memakai istilah leer plan. Dalam bahasa Belanda, artinya rencana pelajaran, lebih popular ketimbang curriculum (bahasa Inggris). Perubahan kisi-kisi pendidikan lebih bersifat politis: dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Asas pendidikan ditetapkan Pancasila.

Rencana Pelajaran 1947 baru dilaksanakan sekolah-sekolah pada 1950. Sejumlah kalangan menyebut sejarah perkembangan kurikulum diawali dari Kurikulum 1950. Bentuknya memuat dua hal pokok: daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya, plus garis-garis besar pengajaran. Rencana Pelajaran 1947 mengurangi pendidikan pikiran. Yang diutamakan pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat, materi pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari, perhatian terhadap kesenian dan pendidikan jasmani.


RENCANA PELAJARAN TERURAI 1952

Kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang disebut Rencana Pelajaran Terurai 1952. “Silabus mata pelajarannya jelas sekali. seorang guru mengajar satu mata pelajaran,” kata Djauzak Ahmad, Direktur Pendidikan Dasar Depdiknas periode 1991-1995. Ketika itu, di usia 16 tahun Djauzak adalah guru SD Tambelan dan Tanjung Pinang, Riau.


Di penghujung era Presiden Soekarno, muncul Rencana Pendidikan 1964 atau Kurikulum 1964. Fokusnya pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral (Pancawardhana). Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi: moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan (keterampilan), dan jasmaniah. Pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis.


KURIKULUM 1968

Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat politis: mengganti Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Tujuannya pada pembentukan manusia Pancasila sejati. Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah pelajarannya 9.


Djauzak menyebut Kurikulum 1968 sebagai kurikulum bulat. “Hanya memuat mata pelajaran pokok-pokok saja,” katanya. Muatan materi pelajaran bersifat teoritis, tak mengaitkan dengan permasalahan faktual di lapangan. Titik beratnya pada materi apa saja yang tepat diberikan kepada siswa di setiap jenjang pendidikan.


KURIKULUM 1975

Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efisien dan efektif. “Yang melatarbelakangi adalah pengaruh konsep di bidang manejemen, yaitu MBO (management by objective) yang terkenal saat itu,” kata Drs. Mudjito, Ak, MSi, Direktur Pembinaan TK dan SD Depdiknas.


Metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Zaman ini dikenal istilah “satuan pelajaran”, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Setiap satuan pelajaran dirinci lagi: petunjuk umum, tujuan instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi. Kurikulum 1975 banyak dikritik. Guru dibikin sibuk menulis rincian apa yang akan dicapai dari setiap kegiatan pembelajaran.


KURIKULUM 1984

Kurikulum 1984 mengusung process skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut “Kurikulum 1975 yang disempurnakan”. Posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Leaming (SAL).


Tokoh penting dibalik lahirnya Kurikulum 1984 adalah Profesor Dr. Conny R. Semiawan, Kepala Pusat Kurikulum Depdiknas periode 1980-1986 yang juga Rektor IKIP Jakarta — sekarang Universitas Negeri Jakarta — periode 1984-1992. Konsep CBSA yang elok secara teoritis dan bagus hasilnya di sekolah-sekolah yang diujicobakan, mengalami banyak deviasi dan reduksi saat diterapkan secara nasional. Sayangnya, banyak sekolah kurang mampu menafsirkan CBSA. Yang terlihat adalah suasana gaduh di ruang kelas lantaran siswa berdiskusi, di sana-sini ada tempelan gambar, dan yang menyolok guru tak lagi mengajar model berceramah. Penolakan CBSA bermunculan.


KURIKULUM 1994 dan SUPLEMEN KURIKULUM 1999

Kurikulum 1994 bergulir lebih pada upaya memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya. “Jiwanya ingin mengkombinasikan antara Kurikulum 1975 dan Kurikulum 1984, antara pendekatan proses,” kata Mudjito menjelaskan.


Sayang, perpaduan tujuan dan proses belum berhasil. Kritik bertebaran, lantaran beban belajar siswa dinilai terlalu berat. Dari muatan nasional hingga lokal. Materi muatan lokal disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing, misalnya bahasa daerah kesenian, keterampilan daerah, dan lain-lain. Berbagai kepentingan kelompok-kelompok masyarakat juga mendesakkan agar isu-isu tertentu masuk dalam kurikulum. Walhasil, Kurikulum 1994 menjelma menjadi kurikulum super padat. Kejatuhan rezim Soeharto pada 1998, diikuti kehadiran Suplemen Kurikulum 1999. Tapi perubahannya lebih pada menambal sejumlah materi.


KURIKULUM 2004

Bahasa kerennya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Setiap pelajaran diurai berdasar kompetensi apakah yang mesti dicapai siswa. Sayangnya, kerancuan muncul bila dikaitkan dengan alat ukur kompetensi siswa, yakni ujian. Ujian akhir sekolah maupun nasional masih berupa soal pilihan ganda. Bila target kompetensi yang ingin dicapai, evaluasinya tentu lebih banyak pada praktik atau soal uraian yang mampu mengukur seberapa besar pemahaman dan kompetensi siswa.


Meski baru diujicobakan, toh di sejumlah sekolah kota-kota di Pulau Jawa, dan kota besar di luar Pulau Jawa telah menerapkan KBK. Hasilnya tak memuaskan. Guru-guru pun tak paham betul apa sebenarnya kompetensi yang diinginkan pembuat kurikulum. (sumber: depdiknas.go.id)


KTSP 2006

Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: (1)standar isi, (2)standar proses, (3)standar kompetensi lulusan, (4)standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5)standar sarana dan prasarana, (6)standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan (7)standar penilaian pendidikan.

Kurikulum dipahami sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu, maka dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, pemerintah telah menggiring pelaku pendidikan untuk mengimplementasikan kurikulum dalam bentuk kurikulum tingkat satuan pendidikan, yaitu kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di setiap satuan pendidikan.

Secara substansial, pemberlakuan (baca: penamaan) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lebih kepada mengimplementasikan regulasi yang ada, yaitu PP No. 19/2005. Akan tetapi, esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi (dan bukan pada tuntas tidaknya sebuah subject matter), yaitu:

1. Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.

2. Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.

3. Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.

4. Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.

5. Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.

Terdapat perbedaan mendasar dibandingkan dengan kurikulum berbasis kompetensi sebelumnya (versi 2002 dan 2004), bahwa sekolah diberi kewenangan penuh menyusun rencana pendidikannya dengan mengacu pada standar-standar yang telah ditetapkan, mulai dari tujuan, visi – misi, struktur dan muatan kurikulum, beban belajar, kalender pendidikan, hingga pengembangan silabusnya.

Perbedaan Kurikulum

Tabel : Perbandingan Kurikulum 2004 dan 2006

ASPEK
KURIKULUM 2004
KURIKULUM 2006

1. Landasan Hukum
Tap MPR/GBHN Tahun 1999-2004

UU No. 20/1999 – Pemerintah-an Daerah

UU Sisdiknas No 2/1989 kemudian diganti dengan UU No. 20/2003

PP No. 25 Tahun 2000 tentang pembagian kewenangan

UU No. 20/2003 – Sisdiknas

PP No. 19/2005 – SPN

Permendiknas No. 22/2006 – Standar Isi

Permendiknas No. 23/2006 – Standar Kompetensi Lulusan


2. Implementasi /

Pelaksanaan

Kurikulum
Bukan dengan Keputusan/ Peraturan Mendiknas RI

Keputusan Dirjen Dikdasmen No.399a/C.C2/Kep/DS/2004 Tahun 2004.

Keputusan Direktur Dikme-num No. 766a/C4/MN/2003 Tahun 2003, dan No. 1247a/ C4/MN/2003 Tahun 2003.

Peraturan Mendiknas RI No. 24/2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri No. 22 tentang SI dan No. 23 tentang SKL


3. Ideologi Pendidik-

an yang Dianut
Liberalisme Pendidikan : terciptanya SDM yang cerdas, kompeten, profesional dan kompetitif

Liberalisme Pendidikan : terciptanya SDM yang cerdas, kompeten, profesional dan kompetitif

4. Sifat (1)
Cenderung Sentralisme Pendidikan : Kurikulum disusun oleh Tim Pusat secara rinci; Daerah/Sekolah hanya melaksanakan

Cenderung Desentralisme Pendidikan : Kerangka Dasar Kurikulum disusun oleh Tim Pusat; Daerah dan Sekolah dapat mengembangkan lebih lanjut.


5. Sifat (2)
Kurikulum disusun rinci oleh Tim Pusat (Ditjen Dikmenum/ Dikmenjur dan Puskur)

Kurikulum merupakan kerangka dasar oleh Tim BSNP

6. Pendekatan
Berbasis Kompetensi

Terdiri atas : SK, KD, MP dan Indikator Pencapaian

Berbasis Kompetensi

Hanya terdiri atas : SK dan KD. Komponen lain dikembangkan oleh guru

7. Struktur
Berubahan relatif banyak dibandingkan kurikulum sebelumnya (1994 suplemen 1999)

Ada perubahan nama mata pelajaran

Ada penambahan mata pelajaran (TIK) atau penggabungan mata pelajaran (KN dan PS di SD)

Penambahan mata pelajaran untuk Mulok dan Pengem-bangan diri untuk semua jenjang sekolah

Ada pengurangan mata pelajaran (Misal TIK di SD)

Ada perubahan nama mata pelajaran

KN dan IPS di SD dipisah lagi

Ada perubahan jumlah jam pelajaran setiap mata pelajaran

8. Beban Belajar
Jumlah Jam/minggu :

SD/MI = 26-32/minggu

SMP/MTs = 32/minggu

SMA/SMK = 38-39/minggu

Lama belajar per 1 JP:

SD = 35 menit

SMP = 40 menit

SMA/MA = 45 menit


Jumlah Jam/minggu :

SD/MI 1-3 = 27/minggu

SD/MI 4-6 = 32/minggu

SMP/MTs = 32/minggu

SMA/MA= 38-39/minggu

Lama belajar per 1 JP:

SD/MI = 35 menit

SMP/MTs = 40 menit

SMA/MA = 45 menit


9. Pengembangan

Kurikulum lebih

lanjut
Hanya sekolah yang mampu dan memenuhi syarat dapat mengembangkan KTSP.

Guru membuat silabus atas dasar Kurikulum Nasional dan RP/Skenario Pembelajaran

Semua sekolah /satuan pendidikan wajib membuat KTSP.

Silabus merupakan bagian tidak terpisahkan dari KTSP

Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)


10. Prinsip

Pengembangan

Kurikulum
Keimanan, Budi Pekerti Luhur, dan Nilai-nilai Budaya

Penguatan Integritas Nasional

Keseimbangan Etika, Logika, Estetika, dan Kinestetika

Kesamaan Memperoleh Kesempatan

Perkembangan Pengetahuan dan Teknologi Informasi

Pengembangan Kecakapan Hidup

Belajar Sepanjang Hayat

Berpusat pada Anak

Pendekatan Menyeluruh dan Kemitraan

Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya

Beragam dan terpadu

Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

Relevan dengan kebutuhan kehidupan

Menyeluruh dan berkesinam-bungan

Belajar sepanjang hayat

Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah


11. Prinsip

Pelaksanaan

Kurikulum
Tidak terdapat prinsip pelaksanaan kurikulum
Didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.

Menegakkan lima pilar belajar:

belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,

belajar untuk memahami dan menghayati,

belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,

belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain,

belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembela-jaran yang efektif, aktif, kreatif & menyenangkan.

3. Memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan perbaik-an, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisinya dengan memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.

Dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling meneri-ma dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada

5. Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan meman-faatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.

6. Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.

7. Diselenggarakan dalam kese-imbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.


12. Pedoman

Pelaksanaan

Kurikulum
Bahasa Pengantar

Intrakurikuler

Ekstrakurikuler

Remedial, pengayaan, akselerasi

Bimbingan & Konseling

Nilai-nilai Pancasila

Budi Pekerti

Tenaga Kependidikan

Sumber dan Sarana Belajar

Tahap Pelaksanaan

Pengembangan Silabus

Pengelolaan Kurikulum


ST setia...

Senin, 02 November 2009

Manfaat dan Cara Mengembangkan Bakat

Untuk mengetahui potensi diri
- Dengan mengetahui bakat yang dimiliki, kita jadi tahu potensi kita dan bisa dikembangkan
Untuk merencanakan masa depan
- Dengan mengetahui bakat yang dimiliki, kita bisa merencanakan mengembangkannya dengan demikian juga turut merencanakan masa depan
Untuk menentukan tugas atau kegiatan
- Dengan mengetahui bakat yang dimiliki, kita bisa memilih kegiatan apa yang akan kita lakukan sesuai dengan bakat yang kita miliki

Cara Mengembangkan Bakat

Perlu keberanian : berani memulai, berani gagal, berani berkorban (perasaan, waktu, tenaga, pikiran, dsb), berani bertarung. Keberanian akan membuat kita melihat jalan keluar berhadapan dengan berbagai kendala
Perlu didukung latihan : bakat perlu selalu diasah, latihan adalah kunci keberhasilan
Perlu didukung lingkungan : lingkungan disini termasuk manusia, fasilitas, biaya, dan kondisi sosial yang turut berperan dalam usaha pengembangan bakat
Perlu memahami hambatan dan mengatasinya : maksudnya disini perlu mengidentifikasi dengan baik kendala-kendala yang ada, kemudian dicari jalan keluar untuk mengatasinya


Hal - Hal Yang Mempengaruhi Bakat

- Pengaruh unsur genetik, khususnya yang berkaitan dengan fungsi otak bila dominan otak sebelah kiri , bakatnya sangat berhubungan dengan masalah verbal, intelektual, teratur, dan logis dan bila dominan dengan otak kanan berhubungan dengan masalah spasial, non verbal, estetik, artistik serta atletis
- Latihan: Bakat adalah sesuatu yang sudah dimiliki secara alamiah, yang mutlak memerlukan latihan untuk membangkitkan dan mengembangkannya.
- Struktur tubuh mempengaruhi bakat seseorang. Seorang yang bertubuh atletis akan memudahkannya menggeluti bidang olah raga atletik.

Kecerdasan Sebagai Bakat

1. Ruang lingkup kecerdasan
 Kecerdasan dapat dilihat sebagai bakat yang memungkinkan seseorang menguasai kemampuan tertentu atas aneka macam ketrampilan. Kecerdasan sebenarnya merupakan kemampuan untuk menangkap situasi baru serta kemampuan untuk belajar dari pengalaman masa lalu. Sesungguhnya, Anda jauh lebih cerdas dari yang Anda sadari. Setiap manusia normal dapat mengembangkan ketujuh jenis kemampuan kecerdasan sampai kepada tingkat penguasaan tertentu 

2. Ketujuh jenis kecerdasan
 Pada umumnya terdapat tujuh jenis kecerdasan, antara lain:
Kecerdasan Linguistik
Kecerdasan Logis-matematis
Kecerdasan Spasial
Kecerdasan Musikal
Kecerdasan Kinestetik-jasmani
Kecerdasan Antar pribadi

Kecerdasan Intrapribadi

KECERDASAN LINGUISTIK

~ Kecerdasan dalam mengolah kata
= Mampu beragumentasi; meyakinkan orang; menghibur; mengajar dengan efektif lewat kata-kata; senang dengan bunyi bahasa dan teka-teki kata, mempermainkan kata dan tongue twister; mahir dalam hal-hal kecil dan mampu mengingat berbagai fakta; gemar sekali membaca; dapat menulis dengan jelas; dapat mengartikan bahasa tulisan secara luas.
= Ini merupakan kecerdasan para jurnalis, juru cerita, penyair, dan pengacara. Bisa jadi mereka adalah ahli sastra. (Shakespeare, Homeros, dsb.).

KECERDASAN LOGIS-MATEMATIS

= Kecerdasan dalam hal angka dan logika
= Kemampuan dalam penalaran, mengurutkan, berpikir dalam pola sebab-akibat, menciptakan hipotesis, mencari keteraturan konseptual atau pola numerik, pandangan hidupnya umumnya bersifat rasional.
= Ini merupakan kecerdasan para ilmuwan, akuntan, dan pemprogram komputer.(Newton, Einstein, dsb.)

KECERDASAN SPASIAL

Kecerdasan berpikir dalam gambar, mencerap, mengubah, dan menciptakan kembali berbagai aspek dunia visual-spasial.
= Mempunyai kepekaan yang tajam terhadap detail visual dan dapat menggambarkan sesuatu dengan begitu hidup, melukis atau membuat sketsa ide secara jelas, serta dengan mudah menyesuaikan orientasi dalam ruang tiga dimensi.
= Ini merupakan kecerdasan para arsitek, fotografer, artis, pilot, dan insinyur mesin. (Thomas Edison, Pablo Picasso, Ansel Adams, dsb.).

KECERDASAN MUSIKAL

= Kecerdasan dan kemampuan untuk mencerap, menghargai, dan menciptakan irama dan melodi.
= Memiliki kepekaan terhadap nada, dapat menyanyikan lagu dengan tepat, dapat mengikuti irama musik, dapat mendengarkan (menikmati) berbagai karya musik dengan tingkat ketajaman tertentu.
= Ini merupakan kecerdasan para komponis, pemain musik, penyanyi, pemimpin orkestra atau berbagai group musik. (Bach, Beethoven, dsb.).

KECERDASAN KINESTETIK-JASMANI

= Merupakan kecerdasan fisik: bakat dalam mengendalikan gerak tubuh, dan keterampilan dalam menangani benda; cekatan; indra perabanya sangat peka; tidak bisa tinggal diam, dan berminat atas segala sesuatu.
= Memiliki keterampilan dalam menjahit, bertukang, merakit model. Dapat menikmati kegiatan fisik seperti: berjalan kaki, menari, berlari, berkemah, berenang, atau kegiatan fisik lainnya.
= Ini adalah keterampilan para atlet, pengrajin, montir, ahli bedah, dsb.

KECERDASAN ANTATPRIBADI

= Kemampuan untuk memahami dan bekerjasama dengan orang lain.
= Kemampuan untuk mencerap dan tanggap terhadap suasana hati, perangai, niat dan hasrat orang lain.
= Mempunyai rasa belaskasihan dan tanggungjawab sosial yang tinggi; dapat melihat dunia dari sudut pandang orang lain.
= Ini adalah kecerdasan seorang pemimpin kegiatan sosial, pemimpin perusahaan, seorang networker, perunding dan guru yang ulung. (Mahatma Gandhi = berbelaskasih; Machiavelli = manipulatif dan licik).

KECERDASAN INTRAPRIBADI

= Kecerdasan dalam diri sendiri
= Kemampuan mengakses perasaannya sendiri, membedakan berbagai keadaan emosi, menggunakan pemahamannya sendiri untuk memperkaya dan membimbing hidupnya.
= Mereka sangat mawas diri dan suka bermeditasi, berkontemplasi, atau bentuk lain penelusuran jiwa yang mendalam. Mereka sangat mandiri, fokus pada tujuan, sangat disiplin. Mereka gemar belajar sendiri, lebih suka bekerja sendiri dari pada bekerjasama dengan orang lain.
= Ini adalah kecerdasan para konselor, ahli teologi, wirausahawan, dsb.








Cara Mengenal Bakat

-Melalui pengalaman: Ketika mencoba hal tertentu, ternyata mengalami banyak kemajuan.

-Mengikuti test bakat, yang sekarang tersedia beberapa test kemampuan / kecerdasan.

-Memadukan antara pengalaman dan test bakat, kadang hasilnya lebih meyakinkan.

Pengertian Bakat

-Bakat merupakan potensi yang dimiliki oleh seseorang sebagai bawaan sejak lahir
-Bakat adalah suatu bentuk kemampuan khusus, yang memungkinkan seseorang memperoleh keuntungan dari hasil pelatihannya sampai satu tingkat lebih tinggi
-Bakat merupakan potensi dan bukan sesuatu yang sudah benar-benar nyata dengan jelas. Bakat lebih sebagai kemungkinan yang masih harus diwujudkan
-Bakat merupakan suatu karakteristik unik individu yang membuatnya mampu melakukan suatu aktivitas dan tugas secara mudah dan sukses


Perkembangan Peserta Didik

1. KONSEP DASAR
a. Perkembangan meliputi perubahan fisik dan psikis
b. Pertumbuhan meliputi perubahan fisik
c. Kemajuan meliputi perubahan pada titik puncak
d. Belajar

Secara faktual, perkembangan individu berawal dari sperma dan sel telur (ovum) berkembang menjadi janin dan kemudian menjadi bayi.

Faktor-faktor yang mempengaruhi peserta didik :
- Pembawaan
- Lingkungan
- Pendapat Wiliam Stern pembawaan dan lingkungan (Konvergensi)

2. MANIFESTASI PERKEMBANGAN

3. BEBERAPA PENDEKATAN
a. Pendekatan Longitudinal
Teknik yang di gunakan dalam pendekatan Longitudinal yaitu :
Cate Study dan Auto Biografi.
b. Pendekatan Cors Sectional

4. PROSES DAN PERKEMBANGAN PRILAKU DAN PRIBADI
Pertama kali saat terjadi pembuahan (Konvensi)
Lahir awal (Prematur)
Lahir kembar (Latematur)

PERILAKU DAN PRIBADI REMAJA SERTA PERMASALAHANNYA

Pengertian dan Makna Remaja

Pengertian remaja menurut Horal Alberty, remaja adalah periode perubahan seorang individu setelah masa kanak-kanak sampai sebelum masa dewasa.
Masa remaja adalah masa transisi, masa krisis menjelang dewasa.


Pembagian batas usia menurut Aris Toteles :
0 – 7 adalah masa kanak-kanak
7 – 14 adalah masa anak sekolah
14 – 21 adalah masa remaja
21 – 24 adalah dewasa

Makna Remaja

Makna remaja menurut beberapa ahli :
1. Freud, teori kepribadiannya berorientasi pada seksualibido atau dorongan seksual, menurut Freud masa remaja adalah suatu masa mencari kehidupan seksual.
2. Charlotte Buhler, teori kepribadiannya berorientasi membandingkan proses pendewasaan pada hewan dan manusia, menurut Charlotte Buhler masa remaja adalahmasa kebutuhan isi mengisi gelisah dalam kesunyian, bernafsu untuk kontak dengan individu lain.
3. Spranger, teori kepribadiannya berorientasi kepada sikap individu nilai-nilai, menurut Spranger masa remaja adalah masa pertumbuhan struktur kejiwaan yang pundamental seperti kesadaran akan akunya.
4. Hoffman, teori kepribadiannya berorientasi kepada pembentukan psikis, menurut Hoffman masa remaja adalah masa pembentukan sikap terhadap sesuatu yang di alami individu.

Demokrasi indonesia

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN DEMOKRASI INDONESIA

 MENATA demokrasi melalui pendidikan masih belum terinstitusionalisasi secara sistematis di Indonesia. Padahal, di negara-negara maju, terutama Amerika Serikat dan di Eropa, pendidikan demokrasi adalah bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional mereka.
 Sebagai output dari pendidikan yang demokratis, kedewasaan warga negara dalam berdemokrasi di Barat bisa menjadi referensi adanya keterkaitan antara sikap-sikap demokratis warga negara dan program pendidikan demokrasi, populer dengan sebutan civic education (pendidikan kewarganegaraan), yang ditempuh melalui jalur pendidikan formal.
 Bagi negara yang tengah bertransisi menuju demokrasi, seperti Indonesia, pendidikan kewarganegaraan yang mampu memperkuat barisan masyarakat sipil yang beradab dan demokratis amat penting diakukan.
 Pendidikan kewarganegaraan bukanlah barang baru dalam sejarah pendidikan nasional. Di era Soekarno, misalnya, pendidikan kewarganegaraan dikenal dengan pendidikan civic. Demikian pula masa Presiden Soeharto, pendidikan kewarganegaraan sangat intensif dilakukan dengan bermacam nama dan tingkatan.
 Sayang, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan semasa Orde Baru (Orba), seperti Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), ternyata menyimpang dari impian luhur kemanusiaan yang terkandung dalam dasar negara Pancasila.
 Budaya dan praktik penyalahgunaan kekuasaan serta meningkatnya korupsi di kalangan elite politik dan pelaku bisnis sejak masa Orba hingga kini bisa menjadi fakta nyata gagalnya pendidikan kewarganegaraan masa lalu.
Reformasi pendidikan
 Mencermati hal penting itu, upaya reformasi atas Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) nasional sudah saatnya dilakukan. Beberapa unsur penting dalam pembelajaran PPKn perlu segera dilakukan perubahan secara mendasar: konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya.
 Secara konseptual, pendidikan kewarganegaraan adalah suatu bentuk pendidikan yang memuat unsur-unsur pendidikan demokrasi yang berlaku universal, di mana prinsip umum demokrasi yang mengandung pengertian mekanisme sosial politik yang dilakukan melalui prinsip dari, oleh, dan untuk warga negara menjadi fondasi dan tujuannya.
 Mengaca pada realitas demokrasi di Indonesia, pendidikan demokrasi yang disubordinasikan dalam pendidikan kewarganegaraan dengan konsep itu sudah saatnya dilakukan. Tujuan pendidikan ini adalah untuk membangun kesadaran peserta didik akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakannya secara demokratis dan beradab.
 Dalam konteks pendidikan demokrasi, pandangan tentang demokrasi dari filsuf pendidikan Amerika Serikat, John Dewey, dapat dijadikan rujukan yang relevan. Menurut dia, demokrasi bukan sekadar bentuk suatu pemerintahan, tetapi lebih sebagai pola hidup bersama (associated living) dan hubungan dari pengalaman berkomunikasi.
 Oleh karena itu, kata penulis buku Democracy and Education itu, kian banyak orang terlibat dalam kepentingan-kepentingan orang lain yang berbeda, mereka akan kian banyak merujuk segala perbuatannya kepada kepentingan orang banyak, kian majemuk, dan, masyarakat itu akan semakin demokratis (Revitch, 2001). Idenya tentang demokrasi yang lebih mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan kelompok tampak sesuai realitas kultural dan sosial Indonesia yang majemuk.
 Orientasi lama pengajaran PPKn yang lebih menekankan kepatuhan peserta didik kepada negara sudah saatnya diubah ke arah pengajaran yang berorientasi pada penyiapan peserta didik menjadi warga negara yang kritis, aktif, toleran, dan mandiri.
 Jika orientasi pendidikan PPKn masa lalu telah terbukti gagal melahirkan manusia Indonesia yang mandiri dan kreatif, karena terlalu kuatnya muatan "pengarahan" negara atas warga negara, pendidikan kewarganegaraan mendatang seharusnya diarahkan untuk membangun daya kreativitas dan inovasi peserta didik melalui pola-pola pendidikan yang demokratis dan partisipatif.
 Absennya dua faktor ini dalam sistem pendidikan masa lalu ternyata telah berakibat fatal manakala negara sendiri tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan sosial.
 Kenyataan ini tidak bisa dipisahkan dari peran pendidikan kewarganegaraan di masa lalu yang kurang memberi ruang bagi pengembangan sikap mandiri dan kreativitas di kalangan peserta didik.
 Materi PPKn merupakan unsur lain dari pendidikan kewarganegaraan nasional yang harus segera dilakukan pembaruan. Masih kuatnya unsur- unsur militeristis dan indoktrinasi dalam materi ajar PPKn sudah selayaknya diganti dengan pengetahuan yang dibutuhkan oleh tiap warga negara, yakni materi ajar yang berhubungan dengan pengembangan prinsip-prinsip demokrasi, civil society, dan hak asasi manusia.
 Materi ajar PPKn yang berbasis pada penafsiran tunggal Pancasila dan bersifat sempit tidak bisa lagi dipaksakan berjalan dengan semangat zaman demokrasi yang menekankan pada pembentukan warga negara yang berwawasan luas dan terbuka (outward looking) bagi beragam pandangan, termasuk tafsir alternatif terhadap dasar negara Pancasila sekalipun.
 Tak kalah penting dari dua unsur itu adalah metode pengajaran PPKn yang selama ini dilakukan dengan cara-cara indoktrinatif sudah tidak cocok lagi. Metode itu juga harus diganti dengan metode pembelajaran yang menjadikan peserta didik sebagai pusat proses pembelajaran merupakan cara belajar yang sesuai dengan kebutuhan mendesak akan pendidikan kewarganegaraan yang demokratis.
 Melalui metode baru ini, guru dan murid tidak lain merupakan mitra belajar yang sama- sama mempraktikkan demokrasi sepanjang pembelajaran di kelas melalui kegiatan belajar yang berbasis pengembangan berpikir kritis peserta didik.
 Terkait dengan reformasi keempat unsur itu adalah model evaluasi. Bentuk evaluasi kuantitatif yang masih banyak dilakukan dalam pengajaran PPKn selayaknya digabungkan dengan evaluasi pembelajaran yang bersifat kualitatif, yang menekankan aspek-aspek sikap dan perilaku peserta didik.
 Evaluasi kualitatif dapat dilakukan dalam bentuk portofolio atau kumpulan arsip aktivitas peserta didik, seperti karangan, tugas kelompok, dan tanggapan siswa.
Pengalaman UIN Jakarta
 Sejak 1999, saya terlibat aktif dalam memperkenalkan pendidikan kewarganegaraan di Universitas Islam Negeri (UIN), Jakarta. Di situ saya memberi tekanan orientasi pada sistem pembelajaran yang demokratis. Empat faktor yang meliputi perubahan adalah orientasi, materi, metode, dan evaluasi pembelajaran, diramu dalam bentuk pendidikan kewarganegaraan baru untuk tingkat perguruan tinggi.
 Materi-materi pokok, seperti demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat sipil, dirancang dalam pengajaran yang menekankan prinsip-prinsip model pembelajaran aktif (active learning) dengan evaluasi gabungan antara evaluasi kuantitatif dan kualitatif sebagaimana digambarkan di atas.
 Dengan dukungan Departemen Agama, sejak tiga tahun lalu, pengalaman UIN Jakarta dalam pelaksanaan pendidikan demokrasi telah didiseminasikan di seluruh perguruan tinggi agama Islam negeri dengan melibatkan ribuan mahasiswa dan ratusan dosen. Mulai tahun ini program nasional ini akan dilaksanakan di sejumlah perguruan tinggi agama Islam swasta Indonesia.
 Menurut hasil evaluasi, program ini dinilai amat positif. Sebagian besar responden (dosen dan mahasiswa) menyatakan, mereka mendapatkan pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan oleh warga negara yang demokratis: pengetahuan tentang demokrasi, HAM, masyarakat sipil, dan kemampuan untuk mengartikulasikan pendapat serta perasaan mereka sepanjang perkuliahan ini berlangsung.
 Metode pembelajaran demokratis yang dipraktikkan dosen dinilai dapat memacu keterlibatan mahasiswa selama proses pembelajaran. Diharapkan, ijtihad pendidikan demokrasi ini dapat memberi sumbangan berarti bagi pengembangan kultur demokratis di negeri ini.





WAFATNYA SOEHARTO DAN PENDIDIKAN DEMOKRASI

 Berita wafatnya Soeharto, pada hari Minggu, 27 Januari 2008 telah menjadi pusat perhatian bangsa Indonesia, bahkan masyarakat internasional. Televisi dan media massa lainnya banyak mempublikasikan tentang hal-hal berkaitan dengan wafatnya Presiden Kedua Republik ini, termasuk juga sejarah dan riwayat perjuangan hidupnya.
 Terlepas dari berbagai kontroversi yang menyertai perjalanan hidupnya, wafatnya penguasa orde baru ini tampaknya bisa dijadikan momentum yang baik bagi seluruh anak bangsa ini sebagai bahan pembelajaran.
 Pembelajaran pertama, bahwa kita harus menyadari kekuasaan dan gaya kepemimpinan otoriter bukan hal yang tepat bagi bangsa ini. Meski pertumbuhan ekonomi pada masa kekuasaannya sangat signifikan, tetapi fundasi yang diletakkannya tidaklah cukup kokoh untuk menghadapi berbagai tantangan perubahan, baik yang bersumber dari internal maupun eksternal. Bangunan ekonomi yang dihasilkan dari pinjaman luar negeri menjadi luluh lantak hanya dalam hitungan hari saja dan anak-cucu kita harus menanggung beban untuk melunasinya. Kekuasaan otoriter memang sangat rentan dengan berbagai penyimpangan, seperti kasus korupsi, kolusi dan nepotisme yang hingga saat ini belum bisa dibasmi tuntas, karena sudah sangat kuat mengakar, khususnya dalam jaringan birokrasi kita. 
 Pembelajaran kedua, meski sudah memasuki satu dasa warsa menghirup udara demokrasi, namun tampaknya masyarakat masih membutuhkan pembelajaran lebih banyak lagi tentang bagaimana sesungguhnya hidup berdemokrasi. Untuk bisa dan biasa hidup berdemokrasi memang tidak dapat dilakukan secara instan, namun membutuhkan kesabaran dan kesungguhan dari semua pihak. Dalam hal ini, pendidikan tentang demokrasi bagi seluruh anak negeri menjadi penting. Jika hal ini tidak dilakukan, maka masyarakat atau bangsa ini tetap saja tidak akan pernah tercerahkan dan alam tak sadarnya akan kembali merindukan bentuk kehidupan yang serba terkerangkeng, cenderung menyukai hidup untuk menjadi hamba ketimbang menjadi dirinya sendiri.
 Kini Soeharto telah tiada, dan ketika semasa hidupnya dia seolah-olah menjadi sosok manusia yang tak dapat disentuh oleh hukum, entah karena budaya rikuh dari pada penegak hukum itu sendiri atau karena faktor lainnya sehingga kasus-kasus hukumnya menjadi terkatung-katung tanpa kepastian hingga akhir hayatnya. Penyelesaian kasus-kasus hukum tampaknya akan lebih berlangsung seru dihadapan di hadapan sang Khalik, dan disanalah keadilan yang sejati akan diperoleh, tentunya tanpa didampingi lagi para pengacara yang semasa hidupnya demikian gigih membelanya, melalui berbagai cara untuk menyelamatkannya dari berbagai jeratan hukum.
 Bisakah kita semua belajar dari semua ini, sehingga kita bisa menatap dan menapaki kehidupan mendatang yang lebih baik lagi?

Tanggapan ke “Wafatnya Soeharto dan 
Pendidikan Demokrasi”
mari bersama memabangun bangsa, karena bangsa ini membutuhkan para pemikir dan praktisis poloitik yang di redhai Allah Swt. 
PakHartoAdalahPahlawan
Dan Tetap jadi Idola 
Banyak kepala banyak Pemikiran

Banyak Pengalaman banyak Pendapat

Banyak Kejadian banyak Resiko

Ada Perjuangan Ada Pengorbanan

Memandang Persoalan (Kebijakan/Kejadian)Perlu Melihat Situasi dan Kondisi Sosial Politik dan Ekonomi serta Sistem yang ada saat Kebijakan dan atau Kejadian tersebut Diambil atau Terjadi.
Itulah Kali kata Bijak Yang harus kita Pertimbangkan ketika kita memasuki persoalan Sebagaimana Persoalan Pak Harto yang saat ini menjadi fokus Perbincangan masyarakat Indonesia dan Dunia.
Semua Perbuatan orang akan nampak Salah Bila Kita Memandang dari Sudut pandang dan pengalaman kita serta Kebenaran Kita, tanpa melihat kepentingan orang lain atau kepentingan yang lebih besar.
Manusia tetap manusia yang tidak akan sempurna, tapi kita diberi akal dan pikiran untuk “Memilah dan Memilih” Keputusan mana yang lebih baik kita ambil demi Kepentingan yang “Lebih Besar”.
Melindungi Suluruh Rakyat, Mencerdeskan Kehidupan bangsa dan ikut menjaga Ketertiban Dunia itulah tujuan Negara Ini di Bentuk, sehingga kesanalah kita perlu berpijak dengan segala tindakan kita.

Dan Untuk itu Diamanatkan pada Pemerintah untuk Mengaturnya dan mengambil langkah kebijakan demi tercapainya Tujuan tersebut.
Keputusan, Kebijakan memang tidak akan bisa memuaskan dan menguntungkan semua pihak secara sama, namun kebaikan atau keuntungan yang lebih besar itu yang harus menjadi pertimbangan kita dalam menilai sebuah “Kebijakan”
Semoga Bangsa ini (Indonesia) Menjadi bangsa yang “Tetap Bisa Memilih dan Memilah” Mana yang seharusnya kita pilih dan mana yang tidak.
Kita ambil Contoh : Kitika mahasiswa demo untuk memperjuangkan perubahan di negeri ini dengan gerakan “Reformasi” dan ada beberapa korban Mahasiswa meninggal, Banyak orang (terutama Mahasiswa dan keluarga Korban) menuntut untuk diangkat jadi “Pahlawan Reformasi” dan itupun dilakukan dengan berbagai umpatan cacian terhadap pemerintah dan rezim berkuasa sudahkah ini sepadan dengan darma baktinya dibanding dengan pak Harto???!!! yang dengan berbagai kekurangannya sebagai manusia telah mampu memimpin dan membangun negeri ini dan mendapat berbagai penghargaan internasional hingga nama Indonesia dikenal dimata Dunia???
Mudah-Mudahan Bangsa ini kedepan menjadi Bangsa yang Obyektif dan selalu melihat sesuatu dari sudat pandang Saat, situasi dan Kondisi masalah tersebut Terjadi. Semoga Kepentingan yang lebih Besar selalu menjadi Acuan dalam memandang sesuatu masalah dan Kebijakan.
Makna Demokrasi yang paling penting adalah : “Bisa Memahami dan Mengerti Kepentingan Orang lain dan menempatkan Kepentingan yang lebih Besar di atas kepentingan pribadi, golongan dan kelompok”

“Demokrasi bukan Wacana dan apalagi Tujuan, tapi demokrasi Adalah sikap, dan jalan untuk mencapai Tujuan”
:”Semuga bangsa ini segera sadar dari mimpi dan segera kembali pada “Jati Diri” Yakni, Bangsa yang mempunyai Sistem sosial dan Budaya Sendiri yang sebenarnya sangat-sangat cocok untuk Negeri ini, kalau kita mampu mengelolanya, Dan akan sangat berbahaya bila kita salah mengelola. 
“Selamat jalan Pak Harto” Semoga segala amal kebaikan diterima dan segala salah Diampuni. Sebagian besar bangsa ini mendoakanmu, dan akan tetap mengenangmu, amiiin.
sebenarnya sejarah seperti itu bisa kita jadikan contoh yang nantinya jangan sampai terulang. namun kasus soeharto dan kroni kroniny harus di usut sampai tuntas jangan hanya dengan setengah hati saja. jangan pikir mahasiswa saat ini hanya diam, tuli, ataupun buta.

Minggu, 01 November 2009

Standar Pendidikan Nasional

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

 Pendidikan nasional yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 Otonomi dan penyelenggaraan pendidikan memberikan implikasi terhadap masing-masing daerah untuk mengembangkan pendidikan sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Dalam hal ini maka akan terdapat variasi baik pengelolaan maupun perolehan pendidikan pada masing-masing daerah tersebut. Dengan demikian, kurikulum konvensional-sentralistik yang berlaku untuk semua daerah dan lapisan masyarakat tampaknya sudah tidak relevan lagi diterapkan saat ini. Keadaan seperti itu memberikan konsekuensi terhadap perubahan paradigma tentang kurikulum sekolah dimana diperlukan suatu kurikulum yang dapat mengakomodasi semua potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah.

 Kurikulum tingkat satuan adalah kurikulum operasional yang disusun pleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan, yaitu sekolah, harus dikembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya masing-masing. Agar pengembangan kurikulum ditingkat satuan pendidikan dapat dilaksanakan sesuai kondisi nyata, maka sekolah harus memahami aturan tentang hal apa saja yang dapat ditetapkan dimasing-masing sekolah dan hal apa saja yang ditetapkan secara nasional sebagai standar nasional.

B. Rumusan Masalah
 Bagaimana kita mengetahui tentang sistem pendidikan di Indonesia dan mengapa Standar Pendidikan juga sangat diperlukan sekali oleh setiap orang, kita akan mencoba untuk memahami pengertian dari apa yang dimaksud dengan Standar Pendidikan dan Standar Nasional Pendidikan di Indonesia, seperti yang tercantum pada UU pasal 35.
 A. Pengertian Standar Pendidikan
  1. Pengertian Standar bagi Pendidikan
  2. Pengertian Pendidikan
 B. Standar Nasional Pendidikan
  - Pembagian Standar Nasional Pendidikan
  - Fungsi dan Tujuan Standar Pendidikan

 










BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Standar Pendidikan
 
  1. Pengertian Standar bagi Pendidikan

 Standar artinya kriteria minimal. Menerapkan standar berarti menggunakan kriteria berdasarkan kriteria mutu. Dalam pengelolaan pendidikan Indonesia kriteria minimal itu adalah standar nasional pendidikan. Kriteria minimal sama dengan batas minimal mutu yang menjadi patokan target pencapaian yang ditetapkan satuan pendidikan, idealnya di atas standar nasional.
 Menurut Crosby, mutu itu memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Esensi mutu adalah belajar mengenai bagimana sesuatu yang kita kerjakan dengan cara yang benar dan menghasilkan produk yang lebih baik. Mutu berarti juga menemukan sesuau apa yang kita harapkan melalui perubahan sehingga produknya memenuhi harapan pengguna. Mutu berarti memahami apa yang anda harapkan dan bagaimana anda hendak mewujudkannya.

Meningkatkan mutu berarti :
belajar dari apa yang anda kerjakan menggunakan apa yang anda pelajari sebagi landasan penyempurnaan mutu pelayanan melakukan pembaruan berkelanjutan memenuhi kepuasan pelanggan internal maupun eksternal organisasi 

 Dalam menerapkan standar terdapat dua kata kunci yaitu adanya kriteria yang dipersyatkan dan adanya proses pengukuran. Hal yang diukur dalam mutu adalah proses dan hasil. Oleh karena itu indikator mutu meliputi indikator operasional dan indikator produk. Kedua bidang itu penting untu diukur karena dari hasil penelitian para ahli terbukti bahwa produk yang baik itu datang dari proses yang bermutu. Proses yang bermutu harus melahirkan produk yang bermutu pula. Jadi proses perkerjaan harus akuntabel atau bermaslahat.
 Berdasarkan uraian ringkas itu kita dapat menyatakan bahwa menerapkan standar itu berarti menetapkan kriteria pada tiap indikator mutu strategis dan melaksanakan pengukuran ketercapaian.

  2. Pengertian pendidikan

 Definisi dari pendidikan adalah proses yang dilakukan secara terus meneus, terarah dan menuju suatu hasil yanng baik.

- Pendidikan Menurut Para Ahli

a). Pendidikan menurut Pestalozzi. Tujuan Pendidikannya adalah meningkatkan  
  derajat seluruh umat manusia.
b). Penidikan menurut Herbart yaitu menginginkan pembentukan manusia susila yang  
  bermoral tinggi.
c). Pendidikan menirut Frobel, tujuan pendidikannya adalah mengembangkan semua  
d). Pendidikan menurut Stanly Hal. Tujuan Pendidikannya adalah mengembangkan 
  semua kekuatan-kekuatan yang ada sehingga memperolah kepribadian yang 
  harmonis.
 Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
 Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: 
Kompetensi pedagogik; 
Kompetensi kepribadian; 
Kompetensi profesional; dan 
Kompetensi sosial. 

 Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.

 Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah. 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah. 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. 

B. Standar Nasional Pendidikan
 
 Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

a) Pembagian Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :

1. Standar Kompetensi Lulusan
SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran 
SKL Mata Pelajaran SD-MI 
SKL Mata Pelajaran SMP-MTs 
SKL Mata Pelajaran SMA-MA 
SKL Mata Pelajaran PLB ABDE 
SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
2. Standar Isi
3. Standar Proses
4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
8. Standar Penilaian Pendidikan

b) Fungsi dan Tujuan Standar Pendidikan

a) Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu 
b) Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. 
c) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

 Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.(UU No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat. 17). 
 Standar Pendidikan Nasional digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum,tenaga kependidikan,sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan.UU No. 20/2003 Pasal 35 Ayat. 2) 



Pasal 35 
1. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
2. Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan.
3..Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjamin, dan pengendali mutu pendidikan.
4. Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Penjelasan Pasal 35
(1) 
Standar isi mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan ke dalam persyaratan tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 
Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. 
Standar tenaga kependidikan mencakup persyaratan pendidikan prajabatan dan kelayakan baik fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Standar sarana dan prasarana pendidikan mencakup ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi dan sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Peningkatan secara berencana dan berkala dimaksudkan untuk meningkatkan keunggulan lokal, kepentingan nasional, keadilan dan kompetisi antarbangsa dalam peradaban dunia.

(2) Cukup jelas
(3) Badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan propinsi.
(4) Cukup jelas

c) Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan, Menurut PP 19/2005:

Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global(Pasal 2 Ayat 3) 
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu (Pasal 3) 
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat(Pasal 4).




















BAB III
P E N U T U P

Kesimpulan
 Standar artinya kriteria minimal. Menerapkan standar berarti menggunakan kriteria berdasarkan kriteria mutu. Dalam pengelolaan pendidikan Indonesia kriteria minimal itu adalah standar nasional pendidikan. Kriteria minimal sama dengan batas minimal mutu yang menjadi patokan target pencapaian yang ditetapkan satuan pendidikan, idealnya di atas standar nasional.
 Definisi dari pendidikan adalah proses yang dilakukan secara terus meneus, terarah dan menuju suatu hasil yanng baik. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
 Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
d) Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu 
e) Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. 
f) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.






DAFTAR PUSTAKA

 Ali Imran, Pembinaan Guru di Indonesia. Jakarta : Pustaka Jaya, 1995

 Ali.. Guru Dalam Proses Belajar Mengajar.Bandung: Sinar Baru, 1984

 Chriss Lee, Edisi June. Beyound Team Work. Training, The Magazine of Human Resource Development. 1990

 Depdikbud.. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1996

 Departemen Pendidikan Nasional, Panduan Manajemen Sekolah, Proyek Peningkatan mutu Guru Kelas SD Setara D.II Jakarta, 2000

Perkembangan Bakat

BAB II
PERKEMBANGAN BAKAT


A. Konsep Bakat
 Bakat atau aptitude merupakan potensi dalam diri seseorang yang yang dengan adanya rangsangantertentu mungkin orang tersebut dapat mencapai suatu tingkat kecakapan, pengetahuan dan keterampilan khusus yang sering kali melebihi orang lain. Sedangkan William B. Machae (Sumadi Suryabrata 1991:168). Machaemeninjau bakat itu terutama dari segi kemampuan individu untuk melakukan sesuatu tugas yang sedikit sekali atau tidak tergantung pada latihan sebelmnya. Menurut bigham yang menitik beratkan pada kondisi atau seperangkat sifat-sifat yang dianggap sebagai tanda kemampuan individu untuk menarima latihan atau seperangkat respon seperti kemampuan berbahasa, musik dan sebagainya.
 
 Menurut Goilford (Sumadi S; 1991 : 169) mengemukakan bahwa bakat itu mencakup tiga dimensi psikologis, yaitu :

  1. Dimensi Perseptual
  Dimensi perseptual meliputi kemampuan dalam mengadakan persepsi, dan meliputi faktor-faktor lain seperti, Kepekaan indra, perhatian, orientasi waktu, luasnya daerah persepsi, kecepatan persepsi dan sebagainya. 


  2. Dimensi Psikomotor
  Dimensi psikomotor ini mencakup enam faktor, yaitu faktor kekuatan, faktor inpuls, faktor kecepatan gerak, dan faktor ketelitian yang meliputi dua macam yaitu : faktor kecepatan statis dan faktor kecepatan dinamis, koordinasi dan keluwesan (flexibility). 

  3. Dimensi Intelektual
 Dimensi intelektual ini umumnya mendapat sorotan luas, karena dimensi inilah yang mempunyai implikasi sangat luas.

 Menurut Conny Semiawan, bakat adalah kemampuan alamiah untuk memperoleh pengetahuan atau keterampilan yang relatif bersifat umum (Bakat intelektul umum) atau khusus (Bakat akademis khusus).

B. Karakteristik Bakat
 Setiap anak mempunyai bakat-bakat tertentu, hanya berbeda-beda dalam jenis dan derajatnya. Yang dimaksud dengan anak berbakat adalah mereka yang mempunyai bakat-bakat dalam derajat tinggi dan bakat-bakat unggul. Ada anak yang berbakat intelektual umum, biasanya mereka mempunyai taraf intelegensi yang tinggi dan menunjukkan prestasi sekolah yang menonjol. Adapun yang mempunyai bakat akademis khusus, misalnya dalam bidang matematika atau bahasa, sedangkan dalam mata pelajaran lainnya belum tentu menonjol. Ada anak yang intelegensinya tidak terlalu tinggi tetapi unggul dalam kemampuan berpikir kreatif-produktif. Ada pula anak yang bakatnya dalam bidang olahraga, atau dalam salah satu bidang seni seperti melukis atau musik. Di sekolah terdapat anak yang termasuk kedalam siswa yang pandai, tetapi tidak menonjol dalam bidang keterampilan teknik. Kita juga mengenal bahwa ada anak-anak yang selalu ditunjuk oleh teman-teman dan guru-gurunya untuk dipilih menjadi pemimpin, Karena mereka berbakat dalam bidang psikososial.
 Misalnya seseorang yang memiliki bakat menulis hingga dapat menyusun berbagai carita yang menarik. Pada umumnya orang yang memiliki bakat khusus tersebut diawali dengan berlatih secara sederhana yang sama tingkatnya dengan orang lain, dia tidak mampu lebih cepat daripada orang yang tidak memiliki bakat tersebut. Demikian pula orang yang memiliki bakat keterampilan akan cepat menguasai keterampilan yang diajarkan dari pada orang yang tidak memiliki bakat keterampilan.
 Bakat tersebut juga terdapat semenjak masa kanak-kanak. Aktivitas anak-anak sudah dapat mencerminkan bakat tertentu. Misalnya seorang anak yang memiliki bakat musik, walaupun diberi pelajaran secara intensif baik oleh orang tua sendiri maupun oleh gurunya, anak tersebut sangat sukar menerima dan mengikuti pelajaran musik, sehingga kemungkinan kecil anak tersebut dapat menjadi ahli musik yang baik pada kemudian hari.  

F. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Bakat
 Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi bakat, mulai dari faktor yang ada pada diri sendiri atau yang lainnya. Berikut faktor-faktor yang mempengaruhi bakat yaitu :
 

  1. Faktor Motivasi
 Faktor Motivasi berhubungan erat dengan daya juang anak untuk mencapai suatu sasaran tertentu. Apabila orang tua dan guru kurang memberikan motivasi kepada anak tersebut. Perkembangan bakat anak tidak dapat lancar, bahkan mungkin tidak akan tampil sebagaimna mestinya.
 
  2. Faktor Nilai
 Faktor ini berkaitan dengan bagaimana seseorang memberi arti terhadap hasil pekerjaan yang sesuai dengan bakatnya, misalnya anak yang memiliki bakat melukis yang memberikan arti negatif terhadap hasil karya., dia berpendapat bahwa ahli melukis kurang mendapat penghargaan di masyarakat. Dengan demikian bakat melukis anak tersebut pila kurang dapat berkembang.

  3. Konsep Diri
 Anak yang memiliki konsep diri yang positif selalu berusaha berinteraksi secara timbal balik dengan sukses, yang merupakan diktualisasi bakatnya anak yang yang memiliki konsep diri yang positif tersebut selalu merasa yakin atas sesuatu yang sedang dikerjakannya.

  4. Lingkungan
 Faktor lingkunagan ini sangat penting sekali untuk perkembangan bakat setiap individu itu sendiri. Tanpa adanya faktor lingkungan, maka bakat yang ada pada setiap individu kurang untuk dikembangkan. Dan sebaliknya jika faktor lingkungan ini mendukung untuk perkembangan bakat yang ada pada individu masing-masing maka bakat yang dimiliki oleh setiap individu kemungkinan besar dapat tersalurkan dengan baik. Faktor lingkungan yang mendukung diantaranya seperti sarana untuk mengembangkan bakat tersebut. 

G. Keterkaitan Bakat dengan yang Lainnya
 Bakat bukanlah sesuatu yang terkait atau sifat tunggal melainkan merupakan suatu kelompok sifat yang membentuk kemampuan khusus, seperti dalam bakat musik harus ada sifat-sifat dasar dalam kemampuan persepsi musik, antara lain kepekaan terhadap nada, kepekaan terhadap keserasian suara , kepekaan terhadap kuat atau lemahnya suara dan kepekaan ritme atau irama.
 Bakat memungkinkan seseorang untuk mencapai prestasi dalam bidang tertentu, akan tetapi diperlukan latihan, pengetahuan, pengalaman dan dorongan atau motivasi agar bakat itu dapat terwujud. Misalnya seseorang mempunyai bakat menggambar, jika ia tidak pernah diberi kesempatan mengembangkannya, maka bakat itu tidak akan tampak. Jika orang tuanya menyadari bahwa ia mempunyai bakat menggambar serta mengusahakan agar ia mendapat pengalaman yang sebaik-baiknya untuk mengembangkan bakatnya, dan anak itu juga mengikuti pendidikan menggambar maka ia akan dapat mencapai prestasi yang unggul untuk bidang tersebut. Dalam kehidupan disekolah sering kita ketahui bahwa seseorang yang berbakat dalam olahraga, umumnya pada prestasi bidang study lainnya juga baik, tetapi sebaliknya dapat terjadi prestasi semua pelajarannya tidak baik.  



H. Upaya dalam Proses Pendidikan
 Terdapat cara/metode untuk dapat mengembangkan bakat bagi setiap masing-masing individu tersebut, antara lain :
1. Perlu Keberanian; berani memulai, berani gagal, berani berkorban (perasaan, tenaga, waktu, pikiran dan sebagainya), berani bertarung, keberanian akan membuat kita melihat jalan keluar berhadapan dengan berbagai kendala.
2. Perlu didukung Latihan; bakat perlu selalu diasah, latihan adalah kunci keberhasilan.
3. Perlu didukung Lingkungan; lingkungan ini termasuk manusia, fasilitas biaya dan kondisi sosial yang turut berperan dalam usaha pengembangan bakat.
4. Perlu memahami hambatan dan mengatasinya; maksudnya yaitu perlu mengidentifikasi dengan baik kendala-kendala yang ada kemudian dicari jalan keluar untuk mengatasinya.