Minggu, 01 November 2009

Standar Pendidikan Nasional

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

 Pendidikan nasional yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 Otonomi dan penyelenggaraan pendidikan memberikan implikasi terhadap masing-masing daerah untuk mengembangkan pendidikan sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Dalam hal ini maka akan terdapat variasi baik pengelolaan maupun perolehan pendidikan pada masing-masing daerah tersebut. Dengan demikian, kurikulum konvensional-sentralistik yang berlaku untuk semua daerah dan lapisan masyarakat tampaknya sudah tidak relevan lagi diterapkan saat ini. Keadaan seperti itu memberikan konsekuensi terhadap perubahan paradigma tentang kurikulum sekolah dimana diperlukan suatu kurikulum yang dapat mengakomodasi semua potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah.

 Kurikulum tingkat satuan adalah kurikulum operasional yang disusun pleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan, yaitu sekolah, harus dikembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya masing-masing. Agar pengembangan kurikulum ditingkat satuan pendidikan dapat dilaksanakan sesuai kondisi nyata, maka sekolah harus memahami aturan tentang hal apa saja yang dapat ditetapkan dimasing-masing sekolah dan hal apa saja yang ditetapkan secara nasional sebagai standar nasional.

B. Rumusan Masalah
 Bagaimana kita mengetahui tentang sistem pendidikan di Indonesia dan mengapa Standar Pendidikan juga sangat diperlukan sekali oleh setiap orang, kita akan mencoba untuk memahami pengertian dari apa yang dimaksud dengan Standar Pendidikan dan Standar Nasional Pendidikan di Indonesia, seperti yang tercantum pada UU pasal 35.
 A. Pengertian Standar Pendidikan
  1. Pengertian Standar bagi Pendidikan
  2. Pengertian Pendidikan
 B. Standar Nasional Pendidikan
  - Pembagian Standar Nasional Pendidikan
  - Fungsi dan Tujuan Standar Pendidikan

 










BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Standar Pendidikan
 
  1. Pengertian Standar bagi Pendidikan

 Standar artinya kriteria minimal. Menerapkan standar berarti menggunakan kriteria berdasarkan kriteria mutu. Dalam pengelolaan pendidikan Indonesia kriteria minimal itu adalah standar nasional pendidikan. Kriteria minimal sama dengan batas minimal mutu yang menjadi patokan target pencapaian yang ditetapkan satuan pendidikan, idealnya di atas standar nasional.
 Menurut Crosby, mutu itu memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Esensi mutu adalah belajar mengenai bagimana sesuatu yang kita kerjakan dengan cara yang benar dan menghasilkan produk yang lebih baik. Mutu berarti juga menemukan sesuau apa yang kita harapkan melalui perubahan sehingga produknya memenuhi harapan pengguna. Mutu berarti memahami apa yang anda harapkan dan bagaimana anda hendak mewujudkannya.

Meningkatkan mutu berarti :
belajar dari apa yang anda kerjakan menggunakan apa yang anda pelajari sebagi landasan penyempurnaan mutu pelayanan melakukan pembaruan berkelanjutan memenuhi kepuasan pelanggan internal maupun eksternal organisasi 

 Dalam menerapkan standar terdapat dua kata kunci yaitu adanya kriteria yang dipersyatkan dan adanya proses pengukuran. Hal yang diukur dalam mutu adalah proses dan hasil. Oleh karena itu indikator mutu meliputi indikator operasional dan indikator produk. Kedua bidang itu penting untu diukur karena dari hasil penelitian para ahli terbukti bahwa produk yang baik itu datang dari proses yang bermutu. Proses yang bermutu harus melahirkan produk yang bermutu pula. Jadi proses perkerjaan harus akuntabel atau bermaslahat.
 Berdasarkan uraian ringkas itu kita dapat menyatakan bahwa menerapkan standar itu berarti menetapkan kriteria pada tiap indikator mutu strategis dan melaksanakan pengukuran ketercapaian.

  2. Pengertian pendidikan

 Definisi dari pendidikan adalah proses yang dilakukan secara terus meneus, terarah dan menuju suatu hasil yanng baik.

- Pendidikan Menurut Para Ahli

a). Pendidikan menurut Pestalozzi. Tujuan Pendidikannya adalah meningkatkan  
  derajat seluruh umat manusia.
b). Penidikan menurut Herbart yaitu menginginkan pembentukan manusia susila yang  
  bermoral tinggi.
c). Pendidikan menirut Frobel, tujuan pendidikannya adalah mengembangkan semua  
d). Pendidikan menurut Stanly Hal. Tujuan Pendidikannya adalah mengembangkan 
  semua kekuatan-kekuatan yang ada sehingga memperolah kepribadian yang 
  harmonis.
 Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
 Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: 
Kompetensi pedagogik; 
Kompetensi kepribadian; 
Kompetensi profesional; dan 
Kompetensi sosial. 

 Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.

 Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah. 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah. 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. 

B. Standar Nasional Pendidikan
 
 Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

a) Pembagian Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :

1. Standar Kompetensi Lulusan
SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran 
SKL Mata Pelajaran SD-MI 
SKL Mata Pelajaran SMP-MTs 
SKL Mata Pelajaran SMA-MA 
SKL Mata Pelajaran PLB ABDE 
SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
2. Standar Isi
3. Standar Proses
4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
8. Standar Penilaian Pendidikan

b) Fungsi dan Tujuan Standar Pendidikan

a) Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu 
b) Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. 
c) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

 Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.(UU No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat. 17). 
 Standar Pendidikan Nasional digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum,tenaga kependidikan,sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan.UU No. 20/2003 Pasal 35 Ayat. 2) 



Pasal 35 
1. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
2. Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan.
3..Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjamin, dan pengendali mutu pendidikan.
4. Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Penjelasan Pasal 35
(1) 
Standar isi mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan ke dalam persyaratan tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 
Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. 
Standar tenaga kependidikan mencakup persyaratan pendidikan prajabatan dan kelayakan baik fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Standar sarana dan prasarana pendidikan mencakup ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi dan sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Peningkatan secara berencana dan berkala dimaksudkan untuk meningkatkan keunggulan lokal, kepentingan nasional, keadilan dan kompetisi antarbangsa dalam peradaban dunia.

(2) Cukup jelas
(3) Badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan propinsi.
(4) Cukup jelas

c) Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan, Menurut PP 19/2005:

Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global(Pasal 2 Ayat 3) 
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu (Pasal 3) 
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat(Pasal 4).




















BAB III
P E N U T U P

Kesimpulan
 Standar artinya kriteria minimal. Menerapkan standar berarti menggunakan kriteria berdasarkan kriteria mutu. Dalam pengelolaan pendidikan Indonesia kriteria minimal itu adalah standar nasional pendidikan. Kriteria minimal sama dengan batas minimal mutu yang menjadi patokan target pencapaian yang ditetapkan satuan pendidikan, idealnya di atas standar nasional.
 Definisi dari pendidikan adalah proses yang dilakukan secara terus meneus, terarah dan menuju suatu hasil yanng baik. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
 Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
d) Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu 
e) Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. 
f) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.






DAFTAR PUSTAKA

 Ali Imran, Pembinaan Guru di Indonesia. Jakarta : Pustaka Jaya, 1995

 Ali.. Guru Dalam Proses Belajar Mengajar.Bandung: Sinar Baru, 1984

 Chriss Lee, Edisi June. Beyound Team Work. Training, The Magazine of Human Resource Development. 1990

 Depdikbud.. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1996

 Departemen Pendidikan Nasional, Panduan Manajemen Sekolah, Proyek Peningkatan mutu Guru Kelas SD Setara D.II Jakarta, 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COment mY bLog yUa...